Selasa, 06 Agustus 2013

ZAKAT FITHRI

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيم

Secara bahasa, zakat berarti an-namaa (tumbuh), az-ziyadah (bertambah), ash-sholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu, dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya.

Fithri sendiri berasal dari kata ifthor, yang artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada kata “fithri” karena “fithri” (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut (al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah 2/8278). Ada pula ulama yang menyebut zakat ini dengan sebutan “fithroh”, yang berarti fitrah/naluri. Imam an-Nawawi mengatakan bahwa harta yang dikeluarkan sebagai zakat fithri disebut fithroh (al-Majmu’ 6/103). Istilah ini juga digunakan oleh para Ahlul-fiqih.

Menurut istilah, zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan (Mughnil Muhtaj 1/592).


HIKMAH DISYARI’ATKAN ZAKAT FITHRI

Hikmah disyari’atkannya zakat fithri adalah:
1.   Untuk berkasih sayang dengan orang miskin, yaitu mencukupi mereka agar jangan sampai meminta-minta di hari ‘Ied.
2.   Memberikan rasa suka cita kepada orang miskin supaya mereka juga dapat merasakan kegembiraan di hari ‘Ied.
3.   Membersihkan kesalahan orang yang menjalankan puasa akibat perkataan yang sia-sia dan perkataan yang kotor yang dilakukan selama sebulan berpuasa (al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah 2/8278; Minhajul Muslim 230).

Ibnu Abbas rodiyallaahu ‘anhuma berkata:
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum sholat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah. [HR Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh al-Albani mengatakan hadits ini hasan.]


HUKUM ZAKAT FITHRI

Zakat fithri adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim pada hari ifthor dari bulan Ramadhan. Ibnu Umar rodhiyallaahu ‘anhuma berkata:
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri dengan 1 sho’ kurma atau 1 sho’ gandum bagi setiap Muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat ‘Ied. [HR al-Bukhori no. 1503 dan Muslim no. 984]

Perlu diperhatikan bahwa shogir (anak kecil) dalam hadits di atas tidak termasuk di dalamnya janin. Ada sebagian ulama seperti Ibnu Hazm mengatakan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya. Namun hal ini kurang tepat karena janin tidaklah disebut shogir dalam Bahasa Arab dan juga dalam kebiasaan yang ada (Shifat Shaum Nabi 102).


YANG BERKEWAJIBAN BERZAKAT FITHRI

Zakat fithri wajib ditunaikan oleh:
1.   Setiap Muslim untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan perkataan kotor.
2.   Yang mampu mengeluarkan zakat fithri.

Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa batasan mampu adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘Ied. Golongan seperti ini maka dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri. Golongan seperti ini disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana hadits Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam:
Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.
Mereka (para Shahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?”
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari semalam.” [HR Abu Daud no. 1435 dan Ahmad 4/180. Syaikh al-Albani mengatakan hadits ini shohih. Shohih Fiqh Sunnah 2/80-81.]

Hadits tersebut menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya (Mughnil Muhtaj 1/595). Menurut Imam Malik, para ulama Syafi’iyah dan jumhur ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri istrinya karena istri menjadi tanggungan nafkah suami (al-Minhaj Syarh Shohih Muslim 7/59).


WAKTU TERKENA KEWAJIBAN BERZAKAT FITHRI

Seseorang terkena kewajiban membayar zakat fithri jika ia bertemu terbenamnya Matahari di malam hari raya Idul Fithri. Hal ini menjadi pendapat Imam asy-Syafi’i (al-Minhaj Syarh Shohih Muslim 7/58). Alasannya karena zakat fithri berkaitan dengan hari fithri, hari ketika tidak lagi berpuasa sehingga hukum zakat ini juga disandarkan pada waktu fithri tersebut (Mughnil Muhtaj 1/592).

Misalnya, jika seseorang meninggal 1 menit sebelum terbenamnya Matahari pada malam hari raya, maka dia tidak berkewajiban dikeluarkan zakat fithrinya. Namun jika dia meninggal 1 menit setelah terbenamnya Matahari maka zakat fithrinya wajib dikeluarkan. Begitu pula jika ada bayi yang lahir setelah Matahari tenggelam, maka dia tidak terkena kewajiban zakat fithri. Namun jika dilahirkan sebelum Matahari terbenam, dia terkena kewajiban zakat fithri.


BENTUK ZAKAT FITHRI

Zakat fithri yang dikeluarkan adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju, dan semacamnya. Inilah pendapat yang benar sebagaimana dipilih oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa. Namun hal ini diselisihi oleh ulama Hanabilah yang membatasi zakat fithri hanya pada dalil (yaitu kurma dan gandum). Pendapat yang lebih tepat adalah yang pertama, tidak dibatasi hanya pada dalil (Shohih Fiqh Sunnah 2/82).

Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri dengan 1 sho’ kurma atau gandum adalah karena dua makanan itu adalah makanan pokok penduduk Madinah. Jika itu bukan makanan pokok mereka, tentu beliau tidak akan membebani mereka mengeluarkan zakat fithri dengan yang bukan makanan yang biasa mereka makan. Hal ini juga sebagaimana halnya dalam membayar kafaroh yang diperintahkan oleh ALLA Ta’aala:
“Maka kafaroh (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan 10 orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” [Al-Maidah : 89]
Zakat fithri pun merupakan bagian dari kafaroh karena salah satu tujuan zakat fithri adalah untuk menutup kesalahan akibat berkata kotor dan sia-sia (Majmu’ al-Fatawa 25/69).


UKURAN ZAKAT FITHRI

Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah 1 sho’ dari semua bentuk zakat fithri, kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) yang sebagian ulama membolehkan dengan ½ sho’ (al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah 2/8284). Dalil dari hal ini adalah hadits dari Ibnu ‘Umar. Dalil lainnya adalah dari Abu Sa’id al-Khudri yang mengatakan:
Dahulu di zaman Nabi shollallallaahu ‘alaihi wasallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis. [HR al-Bukhori no. 1508 dan Muslim no. 985]
Dalam riwayat lain disebutkan, “Atau 1 sho’ keju.” [HR al-Bukhori no. 1506 dan Muslim no. 985]

Satu sho’ adalah takaran yang ada pada masa Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam. Para ulama berselisih pendapat mengenai ukuran ini. Mereka juga berselisih pendapat bagaimana ukuran timbangannya (al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah 2/8286). 1 sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran 4 cakupan penuh telapak tangan yang sedang (al-Qomush al-Muhith 2/298). Ukuran 1 sho’ jika diperkirakan dengan timbangan adalah sekitar 3 kg (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 14/202). Ulama lain mengatakan bahwa 1 sho’ kira-kira 2,175 kg (Syaikh Abu Malik dalam Shohih Fiqh Sunnah 2/83). Artinya, jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg, maka sudah dianggap sah. Wallaahu ‘alam.


PENERIMA ZAKAT FITHRI

Para ulama berselisih pendapat mengenai siapa yang berhak menerima zakat fithri. Jumhur ulama berpendapat zakat fithri disalurkan pada 8 golongan yang disebutkan pada Suroh At-Taubah ayat 60:
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan ALLAH, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan ALLAH, dan ALLAH Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja (al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah 2/8287), karena dalam hadits disebutkan “Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin.” Alasan lain dikemukakan oleh murid Ibnu Taimiyah, Ibnu Qoyyim al-Jauziyah, yang mengatakan:
Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam memberi petunjuk bahwa zakat fithri hanya khusus diserahkan pada orang-orang miskin dan beliau sama sekali tidak membagikannya pada 8 golongan penerima zakat satu per satu. Beliau pun tidak memerintahkan untuk menyerahkannya pada 8 golongan tersebut. Juga tidak ada satu orang Shahabatpun yang melakukan seperti ini, begitu pula orang-orang setelahnya. [Zaadul Ma’ad 2/17]


WAKTU PENGELUARAN ZAKAT FITHRI

Terdapat dua waktu mengeluarkan zakat fithri:

1.      Waktu afdhol yaitu mulai terbit fajar pada hari Idul Fihtru hingga mendekati waktu pelaksanaan sholat ‘Ied.
Ibnu Abbas rodiyallaahu ‘anhuma berkata:
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum sholat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah. [HR Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh al-Albani mengatakan hadits ini hasan.]

2.      Waktu yang dibolehkan, yaitu 1 atau 2 hari sebelum ‘Ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu ‘Umar (Minhajul Muslim 231).
Shohih al-Bukhori menyebutkan:
Dan Ibnu ‘Umar rodhiyallaahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fithri. [HR al-Bukhori no. 1511]
Ada juga sebagian ulama yang membolehkan berzakat fithri tiga hari sebelum Idul Fithri. Riwayat yang membolehkan hal ini adalah dari Nafi’ yang berkata:
Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fithroh atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fithri. [HR Malik dalam Muwatho’-nya no. 629 1/285]

Ada sebagian ulama yang berpendapat zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan, dan ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya (al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah 2/8284 dan al-Mughni 5/494). Namun dalam masalah ini, pendapat yang lebih tepat adalah waktu yang mendekati Idul Fithri, karena zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fithri), maka tidak semestinya ditunaikan jauh hari sebelum Idul Fithri. Alasan lain adalah karena salah satu tujuan zakat fithri adalah untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bergembira di hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘Ied.

Ibnu Qudamah al-Maqdisi mengatakan:
Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘Ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat inipun disebut zakat fithri. …… Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya. [al-Mughni 4/301]


ZAKAT FITHRI SETELAH SHOLAT ‘IED

Pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah menyatakan orang yang berzakat fithri setelah sholat ‘Ied tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Namun, seluruh ulama Ahlul-fiqih sepakat bahwa zakat fithri tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan. Zakat fithri masih menjadi utangan dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang harus ditunaikan (al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah 2/8284).


TEMPAT PENYALURAN ZAKAT FITHRI

Zakat fithri disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fithri, yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi), karena wajibnya zakat ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri (al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah 2/8287).

Misalkan seseorang kesehariannya di Jakarta, sedangkan ketika malam Idul Fithri ia berada di Yogyakarta, maka zakat fithri tersebut harus ia keluarkan di Yogyakarta karena di kota itulah ia mendapati waktu fithri.


Thanks for reading  ^_^

Sumber:



P.S.
Silakan kalau mau copy-paste, dan mohon sertakan link-back ke blog ini. Terima kasih.



Related Posts:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar