Sabtu, 20 April 2013

HUKUM MEMAKAI WEWANGIAN BAGI WANITA



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيم

Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda:

Seorang wanita yang mengenakan wewangian kemudian melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka wanita tersebut adalah seorang pelacur.
[HR An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam “Shohibul Jami” no. 323 menyatakan bahwa hadits ini shohih.]

Wanita mana saja yang berwangi-wangian lalu keluar, dan melewati satu kaum sehingga mereka mencium baunya, maka wanita itu pezina, dan setiap mata berbuat zina.
[HR Nasa’i dalam kitab “Az-zinah” bab “maa yukrahu linnisaa min at-thiib”; Abu Dawud dalam kitab “At-Tarajjul” bab “ma jaa fil mar’ah tatathyyabu lilkhuruj”; Tirmidzi dalam kitab “Al-Adab an Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam” bab “ma jaa fii karahiyati khuruujil mar’ah muta’aththirah”; Al-Hakim (2/396); Ahmad (4/400), dari hadits Abu Musa Al-Asy’ari. Di-hasankan oleh Al-Albani dalam “jilbab al-mar’atil muslimah” (137)]

Siapa saja wanita yang terkena dupa maka jangan menghadiri shalat Isya bersama kami. [HR Abu Hurairah]

Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangiannya menghembus maka ALLAH tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi (baru kemudian shalat ke masjid).
[HR Muslim dalam kitab “Ash-shalaah” bab “khuruuj an-nisaa ilal masajid idza lam yatarattab alaihi fitnah”; Abu Dawud dalam kitab “At-Tarajjul” bab “ma jaa fil mar’ah tatathayyabu lil khuruj”; Al-Baihaqi (3/133); Al-Baghawi dalam “syarhus sunnah” (816); Abu Awanah dalam musnadnya (2/17); Abu Ya’la (545), dari hadits Abu Hurairah, dari “Silsilah Ash-Shahihah Syaikh Al-Albani (3605)”]

Siapa saja wanita yang menggunakan wangi-wangian, lalu dia keluar menuju masjid, tidak diterima shalatnya hingga dia mandi.
[HR Ibnu Majah dalam “kitabul fitan” bab “fitnatun nisaa”; Abu Dawud dalam kitab “At-tarajjul” bab “ma jaa fil mar’ah tatathayyabu lil khuruj”; Al-Baihaqi dalam sunan “Al-Kubra” (3/133), dari hadits Abu Hurairah, dari “Silsilah Ash-shahihah (1031)”]

Aku dikaruniai rasa cinta dari dunia kalian; wanita dan wangi-wangian dan dijadikan penyejuk mataku dalam shalat. 
[HR Nasa`i, Ahmad, dan al-Hakim, dari Anas radhiyallaahu anhu]

Tidaklah diterima shalat seorang wanita yang berangkat ke masjid sedang ia memakai parfum. Kecuali ia mandi sebagaimana mandi janabat. [HR Abu Daud]

Janganlah kalian melarang hamba-hamba ALLAH (yang wanita) untuk mendatangi masjid. Tapi hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian. [HR Abu Daud]
Wanita mana saja yang memakai wewangian, lalu ia keluar rumah dan melewati suatu kaum (orang banyak) agar mereka mencium wanginya, maka dia adalah pezina. [HR Ahmad dan al-Hakim]

Sebaik-baik istri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya, dan hartamu di saat engkau pergi. [HR at-Thabrani]


Berdasarkan hadits-hadits tersebut, maka sudah jelas bahwa kaum wanita dilarang memakai wewangian, termasuk parfum, hanya ketika keluar rumah termasuk ke masjid. Islam memberikan batasan tentang penggunaan parfum bagi wanita. Parfum yang hendaknya dipakai muslimah adalah parfum yang baunya tidak menyengat dan menarik perhatian orang lain. Parfum yang dipakai adalah parfum yang hanya tercium oleh dirinya sendiri, atau parfum yang hanya digunakan agar dari tubuh wanita tersebut tidak tercium bau yang tidak sedap, setidaknya pada wanita tersebut tidak tercium bau apa-apa (netral). Sehingga secara fiqih, pemakaian parfum pada wanita bersifat makruh karena jika memakai parfum yang menyengat dapat menarik perhatian lawan jenis.

Pelarangan ini bertujuan untuk menjaga kehormatan kaum wanita. Wangi wanita dapat menimbulkan syahwat laki-laki dan menarik perhatian mereka. Akibatnya, akan terjadi zina mata (zina mempunyai banyak tingkatan) dan bisa saja berujung kepada dosa lain yang lebih besar.

Islam mengajarkan agar wanita memakai wewangian hanya ketika di rumah saja dan untuk suaminya saja. Bila ada wanita beralasan bahwa mereka memakai parfum keluar rumah atas seizin suami, maka izin suami tersebut tidak berarti apa-apa karena yang melarang adalah Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam. Suami yang meneladani Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam tentu saja akan menuruti perintah beliau.

Yahya bin Ja’dah meriwayatkan bahwa pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, ada seorang wanita yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari wanita tersebut. Umar kemudian memukulinya dengan tongkat dan berkata:
Kalian, para wanita keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian. Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian.

Seorang wanita juga pernah berpapasan dengan Abu Hurairah dan tercium bau parfum dari wanita tersebut. Abu Hurairah kemudian berkata, “Wahai hamba ALLAH, apakah kamu hendak ke masjid?”
“Ya,” jawab sang wanita.
“Pulanglah saja, lalu mandilah. Karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallaahu alahi wasallam bersabda: Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangiannya menghembus maka ALLAH tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi (baru kemudian shalat ke masjid).”



Sumber:


P.S.
Silakan kalau mau copy-paste, namun mohon sertakan link-back ke blog ini. Terima kasih.



Related Posts:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar