بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيم
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda:
Seorang wanita yang mengenakan wewangian kemudian
melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka
wanita tersebut adalah seorang pelacur.
[HR An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh
Al-Albani dalam “Shohibul Jami” no. 323 menyatakan bahwa hadits ini shohih.]
Wanita mana saja yang
berwangi-wangian lalu keluar, dan melewati satu kaum sehingga mereka mencium
baunya, maka wanita itu pezina, dan setiap mata berbuat zina.
[HR Nasa’i dalam kitab “Az-zinah”
bab “maa yukrahu linnisaa min at-thiib”; Abu Dawud dalam kitab “At-Tarajjul”
bab “ma jaa fil mar’ah tatathyyabu lilkhuruj”; Tirmidzi dalam kitab “Al-Adab an
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam” bab “ma jaa fii karahiyati khuruujil
mar’ah muta’aththirah”; Al-Hakim (2/396); Ahmad (4/400), dari hadits Abu Musa
Al-Asy’ari. Di-hasankan oleh
Al-Albani dalam “jilbab al-mar’atil muslimah” (137)]
Siapa saja wanita yang terkena
dupa maka jangan menghadiri shalat Isya bersama kami. [HR Abu Hurairah]
Jika seorang wanita keluar menuju
masjid sedangkan bau wewangiannya menghembus maka ALLAH tidak menerima
shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi (baru kemudian
shalat ke masjid).
[HR Muslim dalam kitab “Ash-shalaah”
bab “khuruuj an-nisaa ilal masajid idza lam yatarattab alaihi fitnah”; Abu
Dawud dalam kitab “At-Tarajjul” bab “ma jaa fil mar’ah tatathayyabu lil khuruj”;
Al-Baihaqi (3/133); Al-Baghawi dalam “syarhus sunnah” (816); Abu Awanah dalam
musnadnya (2/17); Abu Ya’la (545), dari hadits Abu Hurairah, dari “Silsilah
Ash-Shahihah Syaikh Al-Albani (3605)”]
Siapa saja wanita yang menggunakan
wangi-wangian, lalu dia keluar menuju masjid, tidak diterima shalatnya hingga
dia mandi.
[HR Ibnu Majah dalam “kitabul
fitan” bab “fitnatun nisaa”; Abu Dawud dalam kitab “At-tarajjul” bab “ma jaa
fil mar’ah tatathayyabu lil khuruj”; Al-Baihaqi dalam sunan “Al-Kubra” (3/133),
dari hadits Abu Hurairah, dari “Silsilah Ash-shahihah (1031)”]
Aku dikaruniai
rasa cinta dari dunia kalian; wanita dan wangi-wangian dan dijadikan penyejuk
mataku dalam shalat.
[HR Nasa`i, Ahmad, dan al-Hakim, dari Anas radhiyallaahu anhu]
Tidaklah
diterima shalat seorang wanita yang berangkat ke masjid sedang ia memakai
parfum. Kecuali ia mandi sebagaimana mandi janabat. [HR Abu Daud]
Janganlah kalian
melarang hamba-hamba ALLAH (yang wanita) untuk mendatangi masjid. Tapi
hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian. [HR Abu Daud]
Wanita mana saja yang memakai wewangian, lalu ia keluar rumah dan
melewati suatu kaum (orang banyak) agar mereka mencium wanginya, maka dia
adalah pezina. [HR Ahmad dan al-Hakim]
Sebaik-baik istri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat
jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya, dan hartamu di saat engkau
pergi. [HR at-Thabrani]
Berdasarkan hadits-hadits tersebut,
maka sudah jelas bahwa kaum wanita dilarang memakai wewangian, termasuk parfum,
hanya ketika keluar rumah termasuk ke masjid. Islam memberikan batasan tentang
penggunaan parfum bagi wanita. Parfum yang hendaknya dipakai muslimah adalah
parfum yang baunya tidak menyengat dan menarik perhatian orang lain. Parfum
yang dipakai adalah parfum yang hanya tercium oleh dirinya sendiri, atau parfum
yang hanya digunakan agar dari tubuh wanita tersebut tidak tercium bau yang
tidak sedap, setidaknya pada wanita tersebut tidak tercium bau apa-apa
(netral). Sehingga secara fiqih, pemakaian parfum pada wanita bersifat makruh
karena jika memakai parfum yang menyengat dapat menarik perhatian lawan jenis.
Pelarangan ini bertujuan untuk menjaga
kehormatan kaum wanita. Wangi wanita dapat menimbulkan syahwat laki-laki dan
menarik perhatian mereka. Akibatnya, akan terjadi zina mata (zina mempunyai
banyak tingkatan) dan bisa saja berujung kepada dosa lain yang lebih besar.
Islam mengajarkan agar wanita memakai
wewangian hanya ketika di rumah saja dan untuk suaminya saja. Bila ada wanita
beralasan bahwa mereka memakai parfum keluar rumah atas seizin suami, maka izin
suami tersebut tidak berarti apa-apa karena yang melarang adalah Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam. Suami yang meneladani Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam tentu saja akan menuruti perintah beliau.
Yahya bin Ja’dah meriwayatkan bahwa
pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, ada seorang wanita yang
keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum
dari wanita tersebut. Umar kemudian memukulinya dengan tongkat dan berkata:
Kalian, para wanita keluar rumah
dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian.
Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya.
Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian.
Seorang wanita juga
pernah berpapasan dengan Abu Hurairah dan tercium bau parfum dari wanita
tersebut. Abu Hurairah kemudian berkata, “Wahai hamba ALLAH, apakah kamu hendak
ke masjid?”
“Ya,” jawab sang
wanita.
“Pulanglah saja,
lalu mandilah. Karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallaahu
alahi wasallam bersabda: Jika seorang wanita keluar menuju
masjid sedangkan bau wewangiannya menghembus maka ALLAH tidak menerima
shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi (baru kemudian
shalat ke masjid).”
Sumber:
P.S.
Silakan kalau mau copy-paste, namun mohon sertakan link-back ke blog ini.
Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar