Selasa, 06 Agustus 2013

HUKUM BERZAKAT FITHRI DENGAN UANG

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيم

Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat fithri dengan uang yang senilai dengan zakat. Hal ini karena tidak ada satupun dalil yang membolehkannya. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat zakat fithri boleh diganti dengan uang.

Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat zakat fithri tidak diperbolehkan ditunaikan dengan uang pengganti.

Abu Daud mengatakan:
Imam Ahmad ditanya dan aku menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fithri?”
Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam.”

Abu Tholib berkata bahwa Imam Ahmad berkata kepadanya, “Tidak boleh menyerahkan zakat fithri dengan uang seharga zakat tersebut.”

Dalam riwayat lain masih dari Imam Ahmad:
Ada yang berkata pada Imam Ahmad, “Suatu kaum mengatakan bahwa ‘Umar bin Abdul Aziz membolehkan menunaikan zakat fithri dengan uang seharga zakat.”
Jawaban Imam Ahmad, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam, lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian? Padahal Ibnu ‘Umar sendiri telah menyatakan, ‘Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri (dengan 1 sho’ kurma atau 1 sho’ gandum …)’ [HR al-Bukhori no. 1503 dan Muslim no. 984]. ALLAH Ta’aala berfiman: Taatlah kepada ALLAH dan Rasul-NYA (An-Nisaa : 59). Sungguh aneh, segolongan orang yang menolak ajaran Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam malah mengatakan, ‘Si fulan berkata demikian dan demikian.’” [al-Mughni 4/295]

Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (pernah menjabat Ketua al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’ – Komisi Fatwa Saudi Arabia) memberikan penjelasan:
Telah kita ketahui bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum Muslimin – khususnya penduduk Madinah (tempat tinggal Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam). Namun, Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fithri. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliau shollallaahu ‘alaihi wasallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shollallahu ‘alaihi wasallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shollallaahu ‘alaihi wasallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para Shahabat –rodhiyallaahu ‘anhum– akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang Shahabat Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para Shahabat adalah manusia yang paling mengetahui Sunnah (ajaran) Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita). [Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 14/208-211]


FATWA LENGKAP SYAIKH ‘ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ

Alhamdulillahi robbil ‘alamin wa shollallahu wa sallam ‘ala ‘abdihi wa rosulihi Muhammad wa ‘ala alihi wa ashhabihi ajma’in.

Wa ba’du :  Beberapa saudara kami pernah menanyakan kepada kami mengenai hukum membayar zakat fithri dengan uang. 

Jawaban:
Tidak ragu lagi bagi setiap Muslim yang diberi pengetahuan bahwa Rukun Islam yang paling penting dari agama yang hanif (lurus) ini adalah syahadat “Laa ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah”. Konsekuensi dari syahadat laa ilaha illallah ini adalah seseorang harus menyembah ALLAH semata. Konsekuensi dari syahadat “Muhammad adalah Rasul-NYA” yaitu seseorang hendaklah menyembah ALLAH hanya dengan menggunakan syari’at yang dibawa oleh Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam. (Telah kita ketahui bersama) bahwa zakat fithri adalah ibadah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum Muslimin. Dan hukum asal ibadah adalah tauqifi (harus berlandaskan dalil).  Oleh karena itu, setiap orang hanya dibolehkan melaksanakan suatu ibadah dengan menggunakan syari’at Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam. ALLAH telah mengatakan mengenai Nabi-NYA ini:
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” [An-Najm : 3-4]

Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak. [HR al-Bukhori no. 2697 dan Muslim no. 1718]

Dalam riwayat Muslim, beliau shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak. [HR Muslim no. 1718]

Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam juga telah menjelaskan mengenai penunaian zakat fithri –sebagaimana terdapat dalam hadits yang shohih – yaitu ditunaikan dengan 1 sho’ bahan makanan, kurma, gandum, kismis, atau keju. Al-Bukhori dan Muslim -rahimahumallah- meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar -radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata:
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri berupa 1 sho’ kurma atau 1 sho’ gandum bagi setiap Muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun dewasa. Beliau shollallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menunaikan zakat ini sebelum orang-orang berangkat menunaikan sholat ‘Ied. [HR al-Bukhori no. 1503]

Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan:
Dahulu di zaman Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis. [HR al-Bukhori no. 1437 dan Muslim no. 985]

Dalam riwayat lain dari al-Bukhori no. 1506 dan Muslim no. 985 disebutkan, “Atau 1 sho’ keju.”

Inilah hadits yang disepakati keshohihannya dan beginilah Sunnah (ajaran) Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam dalam menunaikan zakat fithri. Telah kita ketahui pula bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum Muslimin – khususnya penduduk Madinah (tempat tinggal Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam). Namun, Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fithri. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliau shollallaahu ‘alaihi wasallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shollallahu ‘alaihi wasallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shollallaahu ‘alaihi wasallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para Shahabat –rodhiyallaahu ‘anhum– akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang Shahabat Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para Shahabat adalah manusia yang paling mengetahui Sunnah (ajaran) Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita).

ALLAH Ta’aala berfirman (yang artinya):
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) ALLAH dan (kedatangan) Hari Kiamat dan dia banyak menyebut ALLAH. [Al Ahzab : 21]

ALLAH Ta’aala juga berfirman (yang artinya):
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar. [At-Tauba : 100]

Dari penjelasan kami di atas, maka jelaslah bagi orang yang mengenal kebenaran bahwa menunaikan zakat fithri dengan uang tidak diperbolehkan dan tidak sah karena hal ini telah menyelisihi berbagai dalil yang telah kami sebutkan. Aku memohon kepada ALLAH agar memberi taufik kepada kita dan seluruh kaum muslimin untuk memahami agamanya, agar tetap teguh dalam agama ini, dan waspada terhadap berbagai perkara yang menyelisihi syari’at Islam. Sesungguhnya ALLAH Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

(Sumber: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 14/208-211) 

Imam an-Nawawi mengatakan:
Mayoritas Ahlul-fiqih tidak membolehkan membayar zakat fithri dengan qimah (dicocokkan dengan harganya; uang pengganti). Yang membolehkan hal ini hanyalah Abu Hanifah. [Syarh Muslim 3/417]

Kaum Muslim Indonesia yang (mayoritas) mengaku bermadzhab Syafi’i justru banyak yang menyelisihi imam mereka dalam perkara zakat fithri. Mereka malah mengikuti madzhab Hanafi yang membolehkan mengganti zakat fithri dengan uang.




Thanks for reading  ^_^


Sumber:

P.S.
Silakan kalau mau copy-paste, dan mohon sertakan link-back ke blog ini. Terima kasih.



Related Posts:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar