بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيم
Syarat yang Berkaitan dengan Muzakki
Syarat seseorang yang menjadi muzakki (orang yang mengeluarkan zakat):
1.
Beragama Islam
2.
Orang yang
merdeka [Shohih Fiqh Sunnah, 2: 11-12]
Anak kecil dan orang gila – jika memiliki harta dan memenuhi
syarat-syaratnya – tetap dikenai zakat yang nantinya akan dikeluarkan oleh
walinya. Pendapat ini adalah pendapat terkuat dan dipilih oleh jumhur
(mayoritas) ulama. [Shohih Fiqh Sunnah,
2: 12-13; Az-Zakat, 64-66]
Syarat yang Berkaitan dengan Harta yang Dikeluarkan
[Shohih Fiqh Sunnah, 2: 13; Az-Zakat, 63]
1. Harta dimiliki
secara sempurna
Pemilik harta
yang hakiki sebenarnya adalah ALLAH Ta’âla, sebagaimana firman-NYA dalam Surat
Al-Hadiid ayat 7:
Berimanlah kamu kepada ALLAh dan
Rasul-NYA dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang ALLAH telah menjadikan
kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan
(sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.
Al-Qurthubi mengatakan:
Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakikatnya harta adalah
milik ALLAH. Seorang hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang ALLAH
ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan hartanya pada jalan ALLAH sebagaimana
halnya seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya, maka ia
akan mendapatkan pahala yang berlimpah dan amat banyak. [Tafsir Al-Qurthubi,
17:238]
Manusia yang diberi harta saat ini
dianggap sebagai pemegang amanat harta yang pada hakikatnya milik ALLAH. Dalam
hal ini, yang dimaksud syarat adalah harta tersebut adalah milik individu dan
tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut disalurkan atas
pilihannya sendiri dan faedah dari harta tersebut dapat ia peroleh. [Az-Zakat,
67]
Bagaimana dengan
piutang? Mengenai hal ini, terdapat dua kondisi:
a.
Piutang yang
diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan kepada orang yang mampu untuk
membayar. Piutang seperti ini dikenai zakat, ditunaikan segera dengan harta
yang dimiliki oleh orang yang memberi utang dan dikeluarkan setiap haul (tiap
tahun).
b.
Piutang yang
sulit untuk dilunasi karena diutangkan pada orang yang sulit melunasinya.
Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi. [Shohih
Fiqh Sunnah, 2/14-15]
2. Harta termasuk
harta yang berkembang
Maksudnya adalah
harta tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat bagi yang mempunyai harta
atau harta itu sendiri berkembang dengan sendirinya. Para ulama membagi harta
yang berkembang menjadi dua:
a.
Harta yang
berkembang secara hakiki (kuantitas),
seperti harta perdagangan dan hewan ternak hasil pengembangbiakkan.
b.
Harta yang
berkembang secara takdiri (kualitas).
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda:
Seorang Muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan
kudanya. [HR al-Bukhori no. 1464]
Para ulama menafsirkan bahwa berdasarkan hadits tersebut,
maka tidak ada zakat pada harta yang disimpan untuk kebutuhan pokok seperti
makanan yang disimpan, kendaraan, dan rumah. [Az-Zakat, 69-70]
3. Harta telah
mencapai nishob
Nishob adalah ukuran minimal suatu
harta wajib dikenai zakat. Untuk masing-masing jenis harta, nishobnya berbeda-beda.
4. Harta telah
mencapai satu haul
Harta yang dikenai zakat telah
mencapai masa waktu satu tahun atau 12 bulan Hijriyah. Syarat ini berlaku pada
zakat pada mata uang dan hewan ternak. Sedangkan zakat hasil pertanian tidak
mempunyai haul karena zakat ini dikeluarkan setiap kali panen. [Az-Zakat, 70-71]
5. Harta yang
merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok
Harta ini merupakan barometer
seseorang dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih
dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka yang seperti ini dikatakan
tidak mampu. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok
adalah apabila (harta) kebutuhan tersebut dikeluarkan, maka orang tersebut bisa
jadi akan celaka, seperti nafkah, tempat tinggal, dan pakaian. [Az-Zakat, 71-72]
Harta yang Dikenai Zakat
Harta yang wajib dikenai zakat yang sudah disepakati oleh
para ulama adalah:
1.
Atsman (emas, perak dan mata uang);
2.
Hewan ternak;
3.
Pertanian dan
buah-buahan.
Thanks for reading
^_^
Sumber:
P.S.
Silakan kalau mau copy-paste, dan
mohon sertakan link-back ke blog ini.
Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar