Senin, 10 Juni 2013

SYARAT-SYARAT BERZAKAT

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيم

Syarat yang Berkaitan dengan Muzakki

Syarat seseorang yang menjadi muzakki (orang yang mengeluarkan zakat):
1.      Beragama Islam
2.      Orang yang merdeka [Shohih Fiqh Sunnah, 2: 11-12]

Anak kecil dan orang gila – jika memiliki harta dan memenuhi syarat-syaratnya – tetap dikenai zakat yang nantinya akan dikeluarkan oleh walinya. Pendapat ini adalah pendapat terkuat dan dipilih oleh jumhur (mayoritas) ulama.  [Shohih Fiqh Sunnah, 2: 12-13; Az-Zakat, 64-66]


Syarat yang Berkaitan dengan Harta yang Dikeluarkan
[Shohih Fiqh Sunnah, 2: 13; Az-Zakat, 63]

1.      Harta dimiliki secara sempurna

Pemilik harta yang hakiki sebenarnya adalah ALLAH Ta’âla, sebagaimana firman-NYA dalam Surat Al-Hadiid ayat 7:
Berimanlah kamu kepada ALLAh dan Rasul-NYA dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang ALLAH telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.

Al-Qurthubi mengatakan:
Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakikatnya harta adalah milik ALLAH. Seorang hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang ALLAH ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan hartanya pada jalan ALLAH sebagaimana halnya seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang berlimpah dan amat banyak. [Tafsir Al-Qurthubi, 17:238]

Manusia yang diberi harta saat ini dianggap sebagai pemegang amanat harta yang pada hakikatnya milik ALLAH. Dalam hal ini, yang dimaksud syarat adalah harta tersebut adalah milik individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya sendiri dan faedah dari harta tersebut dapat ia peroleh. [Az-Zakat, 67]

Bagaimana dengan piutang? Mengenai hal ini, terdapat dua kondisi:
a.      Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan kepada orang yang mampu untuk membayar. Piutang seperti ini dikenai zakat, ditunaikan segera dengan harta yang dimiliki oleh orang yang memberi utang dan dikeluarkan setiap haul (tiap tahun).
b.      Piutang yang sulit untuk dilunasi karena diutangkan pada orang yang sulit melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi. [Shohih Fiqh Sunnah, 2/14-15]


2.      Harta termasuk harta yang berkembang

Maksudnya adalah harta tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat bagi yang mempunyai harta atau harta itu sendiri berkembang dengan sendirinya. Para ulama membagi harta yang berkembang menjadi dua:
a.      Harta yang berkembang secara hakiki (kuantitas), seperti harta perdagangan dan hewan ternak hasil pengembangbiakkan.
b.      Harta yang berkembang secara takdiri (kualitas).

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda:
Seorang Muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya. [HR al-Bukhori no. 1464]
Para ulama menafsirkan bahwa berdasarkan hadits tersebut, maka tidak ada zakat pada harta yang disimpan untuk kebutuhan pokok seperti makanan yang disimpan, kendaraan, dan rumah. [Az-Zakat, 69-70]


3.      Harta telah mencapai nishob

Nishob adalah ukuran minimal suatu harta wajib dikenai zakat. Untuk masing-masing jenis  harta, nishobnya berbeda-beda.


4.      Harta telah mencapai satu haul

Harta yang dikenai zakat telah mencapai masa waktu satu tahun atau 12 bulan Hijriyah. Syarat ini berlaku pada zakat pada mata uang dan hewan ternak. Sedangkan zakat hasil pertanian tidak mempunyai haul karena zakat ini dikeluarkan setiap kali panen. [Az-Zakat, 70-71]


5.      Harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok

Harta ini merupakan barometer seseorang dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka yang seperti ini dikatakan tidak mampu. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah apabila (harta) kebutuhan tersebut dikeluarkan, maka orang tersebut bisa jadi akan celaka, seperti nafkah, tempat tinggal, dan pakaian. [Az-Zakat, 71-72]


Harta yang Dikenai Zakat

Harta yang wajib dikenai zakat yang sudah disepakati oleh para ulama adalah:
1.      Atsman (emas, perak dan mata uang);
2.      Hewan ternak;
3.      Pertanian dan buah-buahan.


Thanks for reading  ^_^

Sumber:

P.S.
Silakan kalau mau copy-paste, dan mohon sertakan link-back ke blog ini. Terima kasih.



Related Posts:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar