Kamis, 23 Mei 2013

SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيم

Pakaian wanita yang benar dan sesuai dengan perintah ALLAH dan tuntunan Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam memiliki syarat-syarat. Pakaian yang disebut pakaian muslimah yang dijual di toko-toko muslimah belum tentu sudah memenuhi syarat syar’i.

Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat ini dan semua ini tidak menunjukkan pada pakaian golongan atau aliran tertentu. Ulama yang merinci syarat-syarat ini dan sangat bagus penjelasannya adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, dan ulama lain yang melengkapi penjelasan beliau adalah Syaikh Amru Abdul Mun’im. Syarat-syarat yang mereka sampaikan berdasarkan Al-Quran dan hadits shohih.

Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

1.      Pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (telapak kaki juga harus ditutupi).
Dalam Al-Ahzab ayat 59, ALLAH menegaskan:
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak wanitamu dan isteri-isteri orang mukmin, “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan ALLAH adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Jilbab bukanlah penutup wajah. Jilbab adalah kain yang dipakai wanita setelah memakai khimar sebagai penutup kepala.
Berdasarkan tafsir Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad-Dimasqiy, bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan. Dari tafsiran ini terlihat bahwa wajah bukanlah aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah mustahab (dianjurkan). [Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amru Abdul Mun’im, hal. 14]

2.      Pakaian wanita bukanlah pakaian untuk berhias seperti yang banyak dihiasi gambar atau perhiasan.
ALLAH berfiman dalam Al-Ahzab ayat 33:
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang Jahiliyyah pertama.
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang semestinya ditutup karena hal itu dapat menggoda kaum lelaki. Kita harus ingat bahwa perintah berjilbab adalah perintah untuk menutupi perhiasan wanita. Tidak masuk akal bila jilbab yang berfungsi seperti itu malah menjadi pakaian untuk berhias sebagaimana yang marak sekarang.
Dalam An-Nūr ayat 31, ALLAH juga berfirman:
Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”

3.      Pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan lekuk tubuh. Pakaian juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak menampakkan lekuk tubuh.
Zaman sekarang banyak sekali kita temukan para wanita berjilbab tapi berpakaian ketat (bahkan sangat ketat). Bahkan yang parah, ada istilah “jilbab seksi”. Seringkali, rambut juga masih terlihat (bahkan tergerai ke luar) walaupun berjilbab.

4.      Pakaian tidak diberi wewangian atau parfum.
Mengenai poin ini, bisa dibaca di sini.

5.      Pakaian tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non-Muslim.
Dari Ibnu Abbas radhiyallāhu anhu:
Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria. [HR Imam Bukhari no. 6834]
Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka. [HR Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid (bagus).]

6.      Tidak memakai pakaian syuhroh, yaitu pakaian untuk mencari ketenaran dan popularitas.
Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:
Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya ALLAH akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada Hari Kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka. [HR Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini hasan.]

7.      Pakaian harus terbebas dari salib.
Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah:
Dulu kami pernah berthowaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Siti Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam ketika melihat hal semacam itu, beliau menghilangkannya.” [HR Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan hadits ini hasan.]
Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah menyatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”

8.      Tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan) pada pakaian. Gambar makhluk juga termasuk perhiasan, sehingga hal ini termasuk larangan ber-tabarruj.
Dari Aisyah radhiyallāhu ‘anha, beliau berkata:
Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh). Ketika Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam melihatnya, beliau langsung mengubah warnannya dan menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda, “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada Hari Kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan ALLAH.”
[HR Ibnu Abi Syaibah, Imam Bukhari, Imam Muslim, Nasa’i, dan Ahmad.]

9.      Pakaian terbuat dari bahan yang suci dan halal.

10.  Pakaian tersebut tidak dijadikan pakaian kesombongan.

11.  Pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan.

12.  Bukan pakaian yang menyesuaikan dengan pakaian ahlu bid’ah, seperti mengharuskan memakai pakaian hitam ketika mendapat musibah. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa pengharusan seperti ini adalah syi’ar batil yang tidak ada landasannya.


Bagi yang ingin membaca penjelasan yang jauh lebih lengkap, silakan lihat kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Kitab ini sudah diterjemahkan dengan judul “Jilbab Wanita Muslimah”. Pelengkapnya bisa dengan kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Amru Abdul.

ALLAH Ta’āla berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, periharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai ALLAH terhadap apa yang diperintahkan-NYA kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. [At-Tahrim: 6]



Sumber:

Referensi (seperti yang tercantum pada sumber):
Faidul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, Al Munawi, Mawqi’ Ya’sub, Asy Syamilah
Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Al Islamiyah-Amman, Asy Syamilah
Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh ‘Amru Abdul Mun’im Salim, Maktabah Al Iman
Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, Ibnul Jauziy, Darun Nasyr/Darul Wathon, Asy Syamilah
Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah


P.S.
Silakan kalau mau copy-paste, namun mohon sertakan link-back ke blog ini. Terima kasih.



Related Posts:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar