بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيم
Berita tentang adanya jenis wanita seperti ini sudah
disampaikan oleh Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam, dan hal ini menjadi
tanda benarnya sabda beliau.
Dari Abu Hurairah radhiyallāhu anhu, beliau berkata
bahwa Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:
Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum
pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk
memukul manusia, dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang (kasiyatun ‘ariyatun),
berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti
itu tidak akan masuk surga dan tidak mencium baunya, walaupun baunya tercium
selama perjalanan sekian dan sekian.
[HR Imam Muslim no. 2128]
Hadits ini merupakan tanda mukjizat kenabian Rasulullah
shallallāhu ‘alaihi wasallam. Kedua golongan manusia seperti ini sudah ada di
zaman kita saat ini; para penyiksa dan para wanita yang dengan santainya
memamerkan bagian-bagian tubuh mereka.
Memaknai “kasiyatun ‘ariyatun”
Imam An-Nawawi dalam Syarh Muslim-nya (9/240) menjelaskan ada beberapa makna “kasiyatun ‘ariyatun”
yang disebutkan pada hadits tersebut.
1. Wanita yang mendapat nikmat ALLAH, namun enggan bersyukur
kepada-NYA.
2. Wanita yang berpakaian, namun kosong dari amalan kebaikan dan
tidak mau mengutamakan akhiratnya dan enggan taat kepada ALLAH.
3. Wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja
menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud “kasiyatun ‘ariyatun”.
4. Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga tampak bagian
dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian namun telanjang.
Pengertian yang disampaikan An-Nawawi tersebut ada
yang bermakna konkret dan yang bermakna maknawi (abstrak). Beberapa ulama lain
juga menyatakan hal yang sama.
Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita
yang memakai pakaian tipis dan menggambarkan bentuk tubuhnya. Pakaian tersebut
belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang
berpakaian, namun pada hakekatnya mereka telanjang. [Jilbab Al Ma’rah Muslimah, 125-126]
Al-Munawi dalam Faidul
Qodir-nya menyatakan, “Senyatanya wanita tersebut memang berpakaian, namun
sebenarnya dia telanjang. Karena wanita tersebut mengenakan pakaian tipis
sehingga dapat menampakkan kulitnya. Makna lainnya adalah dia menampakkan
perhiasannya, namun tidak mau mengenakan pakaian takwa. Makna lainnya adalah
dia mendapatkan nikmat, namun kosong dari amalan kebaikan. Makna lainnya lagi
adalah dia menutup sebagian badannya, namun dia membuka sebagian anggota
tubuhnya (yang wajib ditutupi) untuk menampakkan keindahan dirinya.” [Faidul Qodir, 4/275]
Ibnu Jauziy menyatakan dalam Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain-nya (1/1031) bahwa “kasiyatun
‘ariyatun” mempunyai tiga makna:
1. Wanita yang berpakaian tipis sehingga nampak bagian dalam
tubuhnya. Wanita seperti ini memang berjilbab, namun sebenarnya dia telanjang.
2. Wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib
ditutup).
3. Wanita yang mendapat nikmat dari ALLAH, namun kosong dari
syukur kepada-NYA.
Peringatan dan Ancaman
Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam menegaskan, “wanita
seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun
baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”
Peringatan ini bukanlah peringatan biasa. Ini merupakan
ancaman keras karena perkara ini bukanlah perkara sepele dan dosanya bukanlah
dosa yang kecil. Wanita “kasiyatun ‘ariyatun” tidak akan masuk surga dan bahkan
tidak akan bisa mencium baunya.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa “wanita tersebut
tidak akan masuk surga” sebagai berikut:
Jika wanita tersebut menghalalkan perbuatan ini yang
sebenarnya haram dan dia pun sudah mengetahui keharamannya, namun masih
menganggapnya halal untuk membuka anggota tubuhnya yang wajib ditutup (atau
menghalalkan berpakaian tipis), maka wanita seperti ini kafir, kekal dalam
neraka dan dia tidak akan masuk surga selamanya.
Dapat dimaknai juga bahwa wanita seperti ini tidak
akan masuk surga untuk pertama kalinya. Jika memang dia ahlu-tauhid, dia
nantinya juga akan masuk surga. Wallāhu ‘alam.
[Syarh Muslim,
9/240]
Perintah dari ALLAH
Dalam Al-Ahzab ayat 59, ALLAH menegaskan:
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak wanitamu dan isteri-isteri orang mukmin, “Hendaklah mereka
mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan ALLAH adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Jilbab bukanlah penutup wajah. Jilbab adalah kain
yang dipakai wanita setelah memakai khimar
sebagai penutup kepala.
Dalam An-Nūr ayat 31, ALLAH juga berfirman:
Katakanlah kepada wanita yang
beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”
Berdasarkan tafsir Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin
Abi Robbah, dan Mahkul Ad-Dimasqiy, bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah
dan kedua telapak tangan. Dari tafsiran ini terlihat bahwa wajah bukanlah
aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah mustahab
(dianjurkan). [Jilbab Al Mar’ah Al
Muslimah, Amru Abdul Mun’im, hal. 14]
Sumber:
Referensi (seperti yang tercantum pada sumber):
Faidul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, Al Munawi, Mawqi’ Ya’sub,
Asy Syamilah
Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al
Albani, Maktabah Al Islamiyah-Amman, Asy Syamilah
Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh ‘Amru Abdul Mun’im Salim,
Maktabah Al Iman
Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, Ibnul Jauziy, Darun
Nasyr/Darul Wathon, Asy Syamilah
Syarh An
Nawawi ‘ala Muslim, An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah
P.S.
Silakan kalau mau copy-paste,
namun mohon sertakan link-back
ke blog ini. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar