Kamis, 23 Mei 2013

WANITA BERPAKAIAN TAPI TELANJANG


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيم

Berita tentang adanya jenis wanita seperti ini sudah disampaikan oleh Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam, dan hal ini menjadi tanda benarnya sabda beliau.

Dari Abu Hurairah radhiyallāhu anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:
Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia, dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang (kasiyatun ‘ariyatun), berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.
[HR Imam Muslim no. 2128]

Hadits ini merupakan tanda mukjizat kenabian Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam. Kedua golongan manusia seperti ini sudah ada di zaman kita saat ini; para penyiksa dan para wanita yang dengan santainya memamerkan bagian-bagian tubuh mereka.


Memaknai “kasiyatun ‘ariyatun”

Imam An-Nawawi dalam Syarh Muslim-nya (9/240) menjelaskan ada beberapa makna “kasiyatun ‘ariyatun” yang disebutkan pada hadits tersebut.

1.      Wanita yang mendapat nikmat ALLAH, namun enggan bersyukur kepada-NYA.
2.      Wanita yang berpakaian, namun kosong dari amalan kebaikan dan tidak mau mengutamakan akhiratnya dan enggan taat kepada ALLAH.
3.      Wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud “kasiyatun ‘ariyatun”.
4.      Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga tampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian namun telanjang.

Pengertian yang disampaikan An-Nawawi tersebut ada yang bermakna konkret dan yang bermakna maknawi (abstrak). Beberapa ulama lain juga menyatakan hal yang sama.

Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian tipis dan menggambarkan bentuk tubuhnya. Pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakekatnya mereka telanjang. [Jilbab Al Ma’rah Muslimah, 125-126]

Al-Munawi dalam Faidul Qodir-nya menyatakan, “Senyatanya wanita tersebut memang berpakaian, namun sebenarnya dia telanjang. Karena wanita tersebut mengenakan pakaian tipis sehingga dapat menampakkan kulitnya. Makna lainnya adalah dia menampakkan perhiasannya, namun tidak mau mengenakan pakaian takwa. Makna lainnya adalah dia mendapatkan nikmat, namun kosong dari amalan kebaikan. Makna lainnya lagi adalah dia menutup sebagian badannya, namun dia membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutupi) untuk menampakkan keindahan dirinya.” [Faidul Qodir, 4/275]

Ibnu Jauziy menyatakan dalam Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain-nya (1/1031) bahwa “kasiyatun ‘ariyatun” mempunyai tiga makna:
1.      Wanita yang berpakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita seperti ini memang berjilbab, namun sebenarnya dia telanjang.
2.      Wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup).
3.      Wanita yang mendapat nikmat dari ALLAH, namun kosong dari syukur kepada-NYA.


Peringatan dan Ancaman

Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam menegaskan, “wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”

Peringatan ini bukanlah peringatan biasa. Ini merupakan ancaman keras karena perkara ini bukanlah perkara sepele dan dosanya bukanlah dosa yang kecil. Wanita “kasiyatun ‘ariyatun” tidak akan masuk surga dan bahkan tidak akan bisa mencium baunya.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa “wanita tersebut tidak akan masuk surga” sebagai berikut:
Jika wanita tersebut menghalalkan perbuatan ini yang sebenarnya haram dan dia pun sudah mengetahui keharamannya, namun masih menganggapnya halal untuk membuka anggota tubuhnya yang wajib ditutup (atau menghalalkan berpakaian tipis), maka wanita seperti ini kafir, kekal dalam neraka dan dia tidak akan masuk surga selamanya.
Dapat dimaknai juga bahwa wanita seperti ini tidak akan masuk surga untuk pertama kalinya. Jika memang dia ahlu-tauhid, dia nantinya juga akan masuk surga. Wallāhu ‘alam.
[Syarh Muslim, 9/240]


Perintah dari ALLAH

Dalam Al-Ahzab ayat 59, ALLAH menegaskan:
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak wanitamu dan isteri-isteri orang mukmin, “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan ALLAH adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Jilbab bukanlah penutup wajah. Jilbab adalah kain yang dipakai wanita setelah memakai khimar sebagai penutup kepala.

Dalam An-Nūr ayat 31, ALLAH juga berfirman:
Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”

Berdasarkan tafsir Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad-Dimasqiy, bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan. Dari tafsiran ini terlihat bahwa wajah bukanlah aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah mustahab (dianjurkan). [Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amru Abdul Mun’im, hal. 14]



Sumber:

Referensi (seperti yang tercantum pada sumber):
Faidul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, Al Munawi, Mawqi’ Ya’sub, Asy Syamilah
Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Al Islamiyah-Amman, Asy Syamilah
Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh ‘Amru Abdul Mun’im Salim, Maktabah Al Iman
Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, Ibnul Jauziy, Darun Nasyr/Darul Wathon, Asy Syamilah
Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah

P.S.
Silakan kalau mau copy-paste, namun mohon sertakan link-back ke blog ini. Terima kasih.



Related Posts:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar