Kamis, 30 Mei 2013

HUKUM MEMERANGI ORANG KAFIR

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيم

Ada tiga golongan orang kafir yang haram diperangi.


(1)   Kafir dzimmi

Kafir dzimmi adalah orang kafir yang membayar jizyah, atau semacam pajak yang dipungut tiap tahun karena mereka tinggal di negeri kaum Muslim.

ALLAH TA’ĀLA berfirman:
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada ALLAH dan tidak (pula) kepada Hari Kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh ALLAH dan Rasul-NYA dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama ALLAH), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. [At-Taubah : 29]

Dari Abdullah bin Amr, Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:
Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan 40 tahun. [HR An-Nasa’i. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih.]


(2)   Kafir mu’ahad

Kafir mu’ahad adalah orang kafir yang telah menjalin kesepakatan dengan kaum Muslim untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati.

Dalam bab “Dosa orang yang membunuh kafir mu’ahad tanpa melalui jalan yang benar”, Imam Bukhari meriwayatkan, dari Abdullah bin Amr, bahwa Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:
Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan 40 tahun. [HR Bukhari no. 3166]

Jika membunuh orang kafir mu’ahad tanpa sengaja, ALLAH mewajibkan diat dan kafaroh sebagaimana firman-NYA:
Dan jika ia (yang terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada ALLAH. Dan adalah ALLAH Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [An-Nisā’ : 92]


(3)   Kafir musta’man

Kafir musta’man adalah orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum Muslimin atau sebagian kaum Muslimin.

ALLAH TA’ĀLA berfirman:
Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman ALLAH, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. [At-Taubah : 6]

Dari Ali bin Ali Thalib, Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:
Dzimmah kaum Muslimin itu ada satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun). [HR Bukhari dan Muslim]
           
An-Nawawi mengatakan, “Yang dimaksudkan dengan dzimmah dalam hadits tersebut adalah jaminan keamanan. Maknanya adalah bahwa jaminan kaum Muslimin kepada orang kafir itu adalah sah (diakui). Oleh karena itu, siapa saja yang diberikan jaminan keamanan dari seorang Muslim, maka haram atas Muslim lainnnya untuk mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam jaminan keamanan.” [Syarh Muslim, 5/34]

Orang kafir yang boleh diperangi adalah orang kafir selain tiga golongan tersebut, yaitu kafir harbi.



Sumber:

Referensi (seperti yang tercantum pada sumber):
Shahih At Targhib wa At Tarhib, Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Al Ma’arif – Riyadh
Syarh Muslim, An Nawawi, Mawqi’ Al Islam
Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsiri Kalamil Mannan, Syeikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah


P.S.
Silakan kalau mau copy-paste, namun mohon sertakan link-back ke blog ini. Terima kasih.



Related Posts:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar