بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيم
Ada tiga golongan orang kafir yang haram diperangi.
(1)
Kafir dzimmi
Kafir dzimmi adalah
orang kafir yang membayar jizyah,
atau semacam pajak yang dipungut tiap tahun karena mereka tinggal di negeri
kaum Muslim.
ALLAH TA’ĀLA berfirman:
Perangilah orang-orang
yang tidak beriman kepada ALLAH dan tidak (pula) kepada Hari Kemudian dan
mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh ALLAH dan Rasul-NYA
dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama ALLAH), (yaitu orang-orang)
yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan
patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. [At-Taubah : 29]
Dari Abdullah bin Amr, Rasulullah shallallāhu ‘alaihi
wasallam bersabda:
Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak
akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari
perjalanan 40 tahun. [HR An-Nasa’i. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits
ini shohih.]
(2)
Kafir mu’ahad
Kafir mu’ahad
adalah orang kafir yang telah menjalin kesepakatan dengan kaum Muslim untuk
tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati.
Dalam bab “Dosa orang yang membunuh kafir mu’ahad tanpa
melalui jalan yang benar”, Imam Bukhari meriwayatkan, dari Abdullah bin Amr,
bahwa Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:
Siapa yang membunuh kafir mu’ahad
ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium
dari perjalanan 40 tahun. [HR Bukhari no. 3166]
Jika membunuh orang kafir mu’ahad
tanpa sengaja, ALLAH mewajibkan diat
dan kafaroh sebagaimana firman-NYA:
Dan jika ia (yang
terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan
kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada
keluarganya (yang terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa
yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan
berturut-turut sebagai cara taubat kepada ALLAH. Dan adalah ALLAH Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [An-Nisā’ : 92]
(3)
Kafir musta’man
Kafir musta’man
adalah orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum Muslimin atau
sebagian kaum Muslimin.
ALLAH TA’ĀLA berfirman:
Dan jika seorang di
antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka
lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman ALLAH, kemudian antarkanlah ia
ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak
mengetahui. [At-Taubah : 6]
Dari Ali bin Ali Thalib, Rasulullah shallallāhu ‘alaihi
wasallam bersabda:
Dzimmah kaum Muslimin itu
ada satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun). [HR Bukhari dan
Muslim]
An-Nawawi mengatakan, “Yang dimaksudkan dengan dzimmah dalam hadits tersebut adalah
jaminan keamanan. Maknanya adalah bahwa jaminan kaum Muslimin kepada orang
kafir itu adalah sah (diakui). Oleh karena itu, siapa saja yang diberikan
jaminan keamanan dari seorang Muslim, maka haram atas Muslim lainnnya untuk
mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam jaminan keamanan.” [Syarh Muslim, 5/34]
Orang kafir yang boleh diperangi adalah orang kafir selain tiga golongan
tersebut, yaitu kafir harbi.
Sumber:
Referensi (seperti yang tercantum pada sumber):
Shahih At Targhib wa At Tarhib, Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Al Ma’arif – Riyadh
Syarh Muslim, An Nawawi, Mawqi’ Al Islam
Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsiri Kalamil Mannan, Syeikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah
P.S.
Silakan kalau mau copy-paste, namun mohon sertakan link-back ke blog ini.
Terima kasih.